BULLY FREE ZONE: MENYUDAHI PERUNDUNGAN


KELOMPOKBERAT.COM  Di jaman sekarang, tindak bullying (perundungan) masih menjadi salah satu kasus sosial serius  yang dapat dialami oleh siapa saja dan masih perlu penanganan yang serius, terutama dalam lingkup sekolah dan anak.

Sebelum berbicara lebih jauh , kita harus tahu dulu apasih itu  bullying. Secara bahasa, Bullying dalam bahasa Inggris diambil dari kata bull yang berarti banteng yang senang menggertak dan merunduk kesana-kemari.

Bullying ialah suatu tindakan yang melibatkan entah itu antar individu  ataupun sekelompok orang, dimana pelaku tersebut merasa memiliki kekuasaan (power) untuk menyalahgunakannya dalam melakukan suatu hal yang bersifat mengganggu, mengusik dan menyakiti seseorang atau sekelompok lainnya baik secara verbal maupun fisik hingga korban merasa tertekan bahkan trauma.


Ada tiga komponen utama yang ada di dalam tindak perundungan (bullying), yakni Power Imbalance (kekuatan tak seimbang), Repetitive Actions (tindakan berulang) dan Intentional Actions (tindakan disengaja).

Bentuk tindakan bullying dibagi dalam beberapa jenis menurut Coloroso (2007), meliputi secara fisik (berwujud dan terlihat secara kasat mata), verbal (berupa lisan maupun tulisan), relasional (pelemahan harga diri) dan juga cyber  (perundungan di dunia maya).


Di Indonesia sendiri terdapat beberapa aturan yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kemudian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai pengganti dan pembaruan dari Permendikbud sebelumnya.

Kedua aturan ini sama-sama memuat perundungan sebagai salah satu bentuk tindak kekerasan. Permendikbud ini mengatur dan mewajibkan semua pihak dalam satuan pendidikan turut serta dalam pencegahan dan penanggulangan perundungan, termasuk di dalamnya orangtua dan masyarakat, serta pihak lain yang terlibat.

Perilaku perundungan tidak hanya terjadi pada satuan pendidikan, namun juga di lembaga lainnya seperti satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (Bullying). Surat edaran ini berisi acuan bagi seluruh pimpinan dan pegawai dalam upaya pencegahan maupun penanganan, perlindungan, dan pemulihan dalam hal terjadi pelecehan seksual dan perundungan (bullying).

Kemudian juga ada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Teknologi dan Transaksi Elektronik yang memuat aturan mengenai bagaimana pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi agar tidak semena-mena dan membawa dampak buruk bagi penggunannya, salah satunya adalah perundungan berbasis elektronik (cyber).

Dengan adanya aturan-aturan tersebut sudah seharusnya semua pihak dapat bekerjasama dalam rangka memberantas tindak perundungan, baik di lingkungan sekolah, rumah, pekerjaan bahkan dunia maya sekalipun.


Keterlibatan semua pihak dalam pencegahan perundungan adalah sebuah keharusan!



Pencegahan oleh anak dapat dilakukan dengan:

  1. Mengembangakan budaya relasi/pertemanan yang positif
  2. Memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya
  3. Ikut membantu dan merangkul teman yang menjadi korban bullying

Adapun upaya pencegahan yang dapat dilakukan orangtua diantaranya:

  1. Menanamkan nilai-nilai keagamaan dan mengajarkan cinta kasih antar sesama
  2. Memberikan lingkungan yang penuh kasih sayang sejak dini dengan memperlihatkan cara berinteraksi antar anggota keluarga.
  3. Membangun rasa percaya diri anak, memupuk keberanian dan ketegasan anak serta mengembangkan kemampuan anak untuk bersosialiasi
  4. Mengajarkan etika terhadap sesama (menumbuhkan kepedulian dan sikap menghargai), berikan teguran mendidik jika anak melakukan kesalahan
  5. Mendampingi anak dalam menyerap informasi utamanya dari media televisi, internet dan media elektronik lainnya.



Upaya pencegahan yang dapat dilakukan pihak sekolah atau satuan pendidikan diantaranya:

  1. Membentuk dan memaksimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
  2. Adanya layanan pengaduan kekerasan/ media bagi murid untuk melaporkan bullying secara aman dan terjaga kerahasiaannya.
  3. Merancang dan membuat desain program pencegahan yang berisikan pesan kepada murid bahwa perilaku bully tidak diterima di sekolah dan membuat kebijakan “anti bullying”.
  4. Program anti bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan
  5. Diskusi dan ceramah mengenai perilaku perundungan di sekolah
  6. Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan kondusif
  7. Pendidik dan tenaga kependidikan memberi keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan
  8. Menyediakan bantuan kepada murid yang menjadi korban perundungan
  9. Bekerjasama dan terlibat dalam komunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat meliputi:

  1. Mengembangkan perilaku peduli dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan semua anak adalah anak kita yang harus dilindungi
  2. Bekerjasama dengan satuan pendidikan untuk bersama-sama mengambangkan budaya anti kekerasan
  3. Bersama-sama dengan satuan pendidikan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan munculnya praktik-praktik bullying di lingkungan sekitar satuan pendidikan
  4. Bersama dengan satuan pendidikan memberikan bantuan pada siswa yang menjadi korban dengan melibatkan stakeholder terkait.

Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah diantaranya:

  1. Membuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan
  2. Mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasan 
  3. Mensosialisasikan kebijakan dan program pencegahan kekerasan
  4. Melatih dan membina satuan pendidikan dan TPPK
  5. Menyediakan kanal aduan
Nah, setelah melihat penjabaran di atas, tentu kita dapat menyimpulkan bahwa tindak perilaku bullying bukanlah hal yang dapat dipandang sepele, dan bahkan penangannya sampai saat ini masih terus dilakukan secara kontinu. Mari kita bersama menjadi insan muda yang tidak menormalisasikan bully dalam bentuk apapun!


--------------------------
Author         : Siti Zahro
Contributor    : Muhammad Taqyuddin Zuwardi, Hikmah
Editor : Hikmah
Cover by       : Ilayza (August 4, 2024) (Date Access, August 30, 2024)
Referensi
Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor:368/sipers/A6/VIII/2023 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbud No 46 Tahun 2023 ; Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 ; Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 ; UU Nomor 19 Tahun 2016 ; STOP Perundungan/ Bullying Yuk! - Repositori Kemdikbud ; www.indopositive.org

BULLY FREE ZONE: MENYUDAHI PERUNDUNGAN BULLY FREE ZONE: MENYUDAHI PERUNDUNGAN Reviewed by Kelompok Ber'Art on 11/27/2023 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.