KELOMPOKBERAT.COM - Di jaman sekarang, tindak bullying (perundungan) masih menjadi salah satu kasus sosial serius yang dapat dialami oleh siapa saja dan masih perlu penanganan yang serius, terutama dalam lingkup sekolah dan anak.
Sebelum berbicara lebih jauh , kita harus tahu dulu apasih itu bullying. Secara bahasa, Bullying dalam bahasa Inggris diambil dari kata bull yang berarti banteng yang senang menggertak dan merunduk kesana-kemari.
Ada tiga komponen utama yang ada di dalam tindak perundungan (bullying), yakni Power Imbalance (kekuatan tak seimbang), Repetitive Actions (tindakan berulang) dan Intentional Actions (tindakan disengaja).
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa aturan yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kemudian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai pengganti dan pembaruan dari Permendikbud sebelumnya.
Kedua aturan ini sama-sama memuat perundungan sebagai salah satu bentuk tindak kekerasan. Permendikbud ini mengatur dan mewajibkan semua pihak dalam satuan pendidikan turut serta dalam pencegahan dan penanggulangan perundungan, termasuk di dalamnya orangtua dan masyarakat, serta pihak lain yang terlibat.
Perilaku perundungan tidak hanya terjadi pada satuan pendidikan, namun juga di lembaga lainnya seperti satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Oleh karena itu, Menteri Kesehatan mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (Bullying). Surat edaran ini berisi acuan bagi seluruh pimpinan dan pegawai dalam upaya pencegahan maupun penanganan, perlindungan, dan pemulihan dalam hal terjadi pelecehan seksual dan perundungan (bullying).
Kemudian juga ada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Teknologi dan Transaksi Elektronik yang memuat aturan mengenai bagaimana pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi agar tidak semena-mena dan membawa dampak buruk bagi penggunannya, salah satunya adalah perundungan berbasis elektronik (cyber).
Dengan adanya aturan-aturan tersebut sudah seharusnya semua pihak dapat bekerjasama dalam rangka memberantas tindak perundungan, baik di lingkungan sekolah, rumah, pekerjaan bahkan dunia maya sekalipun.
Keterlibatan semua pihak dalam pencegahan perundungan adalah sebuah keharusan!
Pencegahan oleh anak dapat dilakukan dengan:
- Mengembangakan budaya relasi/pertemanan yang positif
- Memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya
- Ikut membantu dan merangkul teman yang menjadi korban bullying
- Menanamkan nilai-nilai keagamaan dan mengajarkan cinta kasih antar sesama
- Memberikan lingkungan yang penuh kasih sayang sejak dini dengan memperlihatkan cara berinteraksi antar anggota keluarga.
- Membangun rasa percaya diri anak, memupuk keberanian dan ketegasan anak serta mengembangkan kemampuan anak untuk bersosialiasi
- Mengajarkan etika terhadap sesama (menumbuhkan kepedulian dan sikap menghargai), berikan teguran mendidik jika anak melakukan kesalahan
- Mendampingi anak dalam menyerap informasi utamanya dari media televisi, internet dan media elektronik lainnya.
- Membentuk dan memaksimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
- Adanya layanan pengaduan kekerasan/ media bagi murid untuk melaporkan bullying secara aman dan terjaga kerahasiaannya.
- Merancang dan membuat desain program pencegahan yang berisikan pesan kepada murid bahwa perilaku bully tidak diterima di sekolah dan membuat kebijakan “anti bullying”.
- Program anti bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan
- Diskusi dan ceramah mengenai perilaku perundungan di sekolah
- Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan kondusif
- Pendidik dan tenaga kependidikan memberi keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan
- Menyediakan bantuan kepada murid yang menjadi korban perundungan
- Bekerjasama dan terlibat dalam komunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru
- Mengembangkan perilaku peduli dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan semua anak adalah anak kita yang harus dilindungi
- Bekerjasama dengan satuan pendidikan untuk bersama-sama mengambangkan budaya anti kekerasan
- Bersama-sama dengan satuan pendidikan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan munculnya praktik-praktik bullying di lingkungan sekitar satuan pendidikan
- Bersama dengan satuan pendidikan memberikan bantuan pada siswa yang menjadi korban dengan melibatkan stakeholder terkait.
- Membuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan
- Mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasan
- Mensosialisasikan kebijakan dan program pencegahan kekerasan
- Melatih dan membina satuan pendidikan dan TPPK
- Menyediakan kanal aduan
Tidak ada komentar: